BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemukan adanya pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan itu ia dapati saat melakukan inspeksi atau sidak ke lokasi Pasar Anyar, Jawa Barat, yang didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (30/5/2022).
Dudung mengatakan, dari hasil sidaknya di pasar tersebut, ia mendapati sejumlah toko masih menjual minyak goreng yang tak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Sesuai HET di Tangsel Belum Merata
"Kita tadi sudah melihat ada toko menjual sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah Rp 15.500 per kilogram," kata Dudung.
"Tapi, tadi ada juga yang masih di atas HET Rp 17.000 per kilogram. Saya minta, aparatur wilayah TNI, Polri, termasuk Pemkot Bogor untuk berupaya menekan harga minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah," sambung Dudung.
Dudung meminta agar kegiatan pengawasan harga dan distribusi minyak goreng tetap dilakukan, termasuk mencari agen-agen atau distributor nakal yang mencoba memanfaatkan situasi.
Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Awasi Minyak Goreng Sesuai HET Rp 14.000 dan Tindak Tegas Pungli
Lebih lanjut, dari analisisnya, perbedaan harga minyak goreng di Pasar Anyar disebabkan karena harga dari distributor yang berbeda-beda.
"Kita analisa rupanya memang harga dari distributornya bervariasi, ada yang masih mahal dan ada yang sudah sesuai dengan standar," sebutnya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tim Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 pengecer, 16 agen, dan 8 depo untuk mengetahui persoalan perbedaan harga minyak goreng di tiap-tiap toko dan pasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa perbedaan harga jual minyak goreng di tingkat pengecer disebabkan karena harga beli di tingkat agen dan distributor yang berbeda-beda.
Susatyo menyarankan agar ada batas harga jual mulai dari tingkat agen hingga distributor minyak goreng.
"Kita menyarankan kepada pemerintah pusat agar ada harga agen tertinggi, ada harga depo tertinggi, atau pun harga distributor tertinggi," beber Susatyo.
"Sehingga tidak hanya diatur pada tingkat eceran. Karena ketika pedagang (pengecer) minyak goreng menerima harga tinggi di tingkat agen, tidak bisa memenuhi HET di masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.