Korban bernama Nydia pulang ke rumahnya yang beralamat di Reni Jaya RT 007 RW 006, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, yang sebelumnya ditinggal kosong.
Pada saat korban sampai di rumahnya, didapati gembok pagar sudah rusak dan pintu utama dalam keadaan rusak, serta kamar dalam keadaan berantakan.
"Setelah dilakukan pengecekan, semua perhiasan yang ada di dalam kamar sudah tidak ada. Kerugian sekitar Rp 100 juta," lanjut Sarly.
Selanjutnya, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Yuniar bersama keluarganya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan H Taip Perumahan Kemang, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya
Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci didapati kunci pagarnya sudah tidak ada dan pintu utama sudah dalam keadaan rusak karena dicongkel.
Kamar utama dan kamar anak dalam keadaan berantakan.
"Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang hilang berupa perhiasan, satu unit sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta," ucap Sarly.
Setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian di rumah kosong, kemudian unit Reskrim Polsek Pamulang mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sirnagalih IV, Cinangka , Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Dan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AS, dan dari penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa dua obeng besar serta perhiasan kalung dan gelang yang diambil dari saksi korban Yuniar," ungkap Sarly.
Selanjutnya, berdasarkan petunjuk dari tersangka AS, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BS (DPO) di daerah Krukut, Limo, Depok.
Baca juga: Polisi Selidiki Pembegalan Motor dan Ponsel di Kawasan Permukiman Kembangan
Namun, BS sudah tidak ada di tempat.
Dari kontrakan BS, ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan, dua buah linggis, SNTK dan pelat nomor sepeda motor, dua buah jam tangan merek Fossil dan beberapa jam tangan lainnya dengan berbagai merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak tiga kali yang dilakukan bersama dengan BS (DPO) dan RZ (DPO).