Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangsel Ditangkap, Begini Modusnya

Kompas.com - 30/05/2022, 21:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong di Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AS (32) dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal tiga kejadian pencurian serupa di wilayah Pamulang, Tangsel.

Ketiga lokasi pencurian tersebut, pertama, di Perumahan Bukit Pamulang Indah, RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.10 WIB.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Tangsel Masih Buron

Kemudian, di Reni Jaya RT 007 RW 006 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terakhir, di Jalan Haji Taip Perumahan Kemang, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 15.34 WIB.

"Polres Tangsel merilis terkait kejadian pencurian rumah kosong, telah diamankan satu pelaku dengan inisial AS (32), pelaku pencurian rumah kosong," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Adapun dua pelaku lainnya, BS (35) dan RZ (33, masih dalam pengejaran polisi. 

Sarly mengatakan, modus operandi para pelaku yaitu membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangsel

Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban dalam keadaan kosong.

Kronologi pencurian di rumah kosong

Ia pun kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut:

Pada hari Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB, saksi Soekiyono datang ke rumah anaknya di Bukit Pamulang Indah RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, yang sedang ditinggal keluar kota.

"(Saksi datang) untuk menyalakan lampu, pada saat sampai rumah anaknya, sudah ada pak RT dan petugas satpam," ungkap Sarly.

Rumah anak Soekiyono sudah dalam keadaan pintu utamanya rusak, gembok pagar sudah terbuka dan kondisi di dalam rumah sudah berantakan.

"Dan barang-barang yang ada di dalam rumah berupa 3 unit laptop, 7 buah jam tangan berbagai merek , 8 buah tas wanita, dan 1 buah magic keybord telah hilang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 65 juta," jelas Sarly.

Baca juga: Beredar Video Calon Bintara Polri Mengaku Digagalkan Jelang Pendidikan, Polda Metro Jaya Menanggapi

Ia menuturkan, selanjutnya yaitu kejadian yang dilaporkan ke Polsek Pamulang bahwa pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban bernama Nydia pulang ke rumahnya yang beralamat di Reni Jaya RT 007 RW 006, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, yang sebelumnya ditinggal kosong.

Pada saat korban sampai di rumahnya, didapati gembok pagar sudah rusak dan pintu utama dalam keadaan rusak, serta kamar dalam keadaan berantakan.

"Setelah dilakukan pengecekan, semua perhiasan yang ada di dalam kamar sudah tidak ada. Kerugian sekitar Rp 100 juta," lanjut Sarly.

Selanjutnya, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Yuniar bersama keluarganya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan H Taip Perumahan Kemang, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya

Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci didapati kunci pagarnya sudah tidak ada dan pintu utama sudah dalam keadaan rusak karena dicongkel.

Kamar utama dan kamar anak dalam keadaan berantakan.

"Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang hilang berupa perhiasan, satu unit sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta," ucap Sarly.

Ditangkap di Depok

Setelah menerima laporan tentang terjadinya pencurian di rumah kosong, kemudian unit Reskrim Polsek Pamulang mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sirnagalih IV, Cinangka , Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Dan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AS, dan dari penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa dua obeng besar serta perhiasan kalung dan gelang yang diambil dari saksi korban Yuniar," ungkap Sarly.

Selanjutnya, berdasarkan petunjuk dari tersangka AS, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BS (DPO) di daerah Krukut, Limo, Depok.

Baca juga: Polisi Selidiki Pembegalan Motor dan Ponsel di Kawasan Permukiman Kembangan

Namun, BS sudah tidak ada di tempat.

Dari kontrakan BS, ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan, dua buah linggis, SNTK dan pelat nomor sepeda motor, dua buah jam tangan merek Fossil dan beberapa jam tangan lainnya dengan berbagai merek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak tiga kali yang dilakukan bersama dengan BS (DPO) dan RZ (DPO).

Mereka bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka AS dan RZ yang bertugas membuka gembok dan mencongkel pintu.

Sedangkan BS yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian, selanjutnya barang hasil pencurian di jual kepada AAN (DPO) di daerah Pasar Senen Jakarta Pusat.

Baca juga: Cegah Penularan PMK, Dinas KPPP Kota Bekasi Belum Berencana Karantina Hewan Ternak

Korban dari kasus pencurian spesialis rumah kosong yaitu S, NHM, dan YAR.

Sementara tersangka yaitu AS (32) sudah ditahan, BS (35) masih DPO dan RZ (33) masih DPO.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah gelang, satu buah kalung, dua buah cincin, dua buah jam tangan merek Fossil, dan satu pasang plat nomor sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B-6184-WKT.

Selain itu, ada empat buah handphone, enam jam tangan berbagai merek, satu pucuk senjata api rakitan, dua buah obeng besar, dua buah linggis, dan satu unit sepeda motor Honda Jenis Vario warna Putih.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com