JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial LN menjadi korban perampokan mobil di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya, LN menjual mobil jenis Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE melalui media sosial. Pelaku berinisial RA kemudian menghubungi LN untuk menanyakan mobil tersebut.
"RA datang ke rumah korban untuk membeli mobil," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Remaja Tewas Terlindas di Karawaci, Diduga Hendak Membuat Konten Mengadang Truk
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku datang ke rumah korban sudah empat kali. Pada kesempatan keempatnya itu, pelaku berniat membawa kabur mobil korban.
"Pertama tanggal 16 Mei 2022, 18 Mei, 20 Mei, dan terakhir pada Kamis malam itu. Tujuan (pelaku) datang untuk bertransaksi kendaraan, menanyakan, dan test drive. Setiap test drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu," kata Budi.
Budi mengatakan, pelaku ingin membawa kabur mobil korban sejak pertemuan pertama. Namun, dari test drive pertama hingga keempat, korban selalu ikut.
"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," ujar Budi.
Baca juga: Panduan Masuk Ancol untuk Penonton Formula E Jakarta
Singkat cerita, pada Kamis malam, pelaku kembali datang ke rumah korban. Keduanya kemudian menuju ke SPBU Ciracas menggunakan mobil korban.
Alasannya, pelaku ingin ke anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU tersebut untuk mengambil sejumlah uang jual-beli.
"Pukul 23.00 WIB, di SPBU pelaku memukul korban. Akhirnya korban keluar dari mobil lalu terjatuh. Yang bersangkutan (pelaku) mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," kata Budi.
Tak rela mobilnya dirampas, korban mengadang pelaku dengan naik ke kap mobil miliknya.
"Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," tutur Budi.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja
Pada Jumat pukul 03.00 WIB, korban membuat laporan polisi di Mapolsek Ciracas.
Tak kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku beserta barang bukti di wilayah Kranggan, Bekasi.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 375 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.