JAKARTA, KOMPAS.com - U (19) hanya ingin menghidupi dirinya yang hidup sebatang kara.
Upaya remaja yatim piatu yang mencari pekerjaan ini kemudian disambut oleh seorang pria paruh baya bernama S (52).
Sejak tiga tahun lalu, akhirnya U menjaga warung kelontong milik S di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng
Namun, U bukannya mendapat pekerjaan layak, tetapi justru penderitaannya dimulai saat itu.
Selama bekerja menjaga kelontong di warung S, U disebut tidak pernah menerima gaji.
"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Alih-alih gaji, U justru menerima kejahatan seksual dari S. Selama tiga tahun bekerja di sana, U kerap diperkosa dan dilecehkan oleh S.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie.
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja
Ardhie menyebutkan, pemerkosaan yang dilakukan S selama berulang kali itu menyebabkan U kemudian mengandung.
Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun. Korban juga tidak berani melawan pelaku. Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," kata Ardhie.
Pada Maret 2022, U melahirkan seorang anak perempuan. Namun, bayi itu kini tidak berada dalam pangkuannya.
Bayi tersebut diduga dijual oleh S kepada orang lain melalui sejumlah perantara.
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," kata Ardhie.
Baca juga: Majikan Perkosa Remaja Yatim Piatu hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual
U akhirnya melaporkan rentetan penderitaan yang ia alami kepada pamannya yang tinggal di Karawang.
Mendengar penderitaan U, pamannya yang berinisial D (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," kata Ardhie.
Kendati demikian, lanjut Ardhie, polisi masih menyelidiki keberadaan bayi U.
"Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman terkait masalah keberadaan anak tersebut, kami lakukan pengejaran dan penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban
Polisi juga masih mendalami kasus jual beli bayi yang dilahirkan U.
Ardhie mengatakan, beberapa nama telah disebutkan dalam proses penyerahan bayi.
"Sempat ada yang bilang katanya seseorang ada yang mau mengadopsi bayi tersebut. Namun, setelah diserahkan, bayi itu justru diberikan lagi ke orang lain. Nah, orang tersebut masih kami mintai keterangan," jelas Ardhie.
S, sebagai terduga pemerkosa anak di bawah umur, kini telah ditangkap.
Baca juga: Ketika Sepasang Kekasih di Tangerang Bersekongkol Bunuh Sang Mantan...
Ardhie mengatakan, S disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Namun, Ardhie menyebutkan, jika S terbukti terlibat jual beli bayi U, tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.
"Bila nanti penyelidikan mengarah ke sana, bisa saja pasal yang disangkakan akan bertambah. Namun, saat ini kami masih mengejar fakta keberadaan bayi tersebut," kata Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.