JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan di ibu kota. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi mulai berlaku hari ini. Uji coba ini dilakukan menyusul peningkatan kemacetan di ibu kota.
Saat ini ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Ke depannya, Pemprov DKI akan menambahnya menjadi 25 ruas jalan. perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Berlaku 6 Juni, Ini Kenapa Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperluas
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Baca juga: Jadi 25 Titik, Ini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Terbaru via Google Maps
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.