JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap yang diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai Senin (6/6/2022) hari ini berdampak signifikan bagi pengguna jalan, khususnya mereka yang sehari-hari menggunakan mobil pribadi.
Bagi warga dengan plat nomor kendaraan yang dilarang melintas di 25 ruas jalan, tentunya akan kerepotan karena harus mencari alternatif jalan lain atau harus beralih ke kendaraan umum.
Namun pengguna mobil pribadi dengan plat nomor kendaraan genap yang hari ini tak terdampak ganjil genap justru diuntungkan karena perjalanan ke kantor jadi lebih cepat dari biasanya.
Seperti yang dialami Abed (32). Warga Rawamangun, Jakarta Timur ini, merasa perjalanannya menuju kantor jauh lebih cepat karena jalanan Jakarta yang tak semacet biasanya.
"Memang masih macet di beberapa titik, tapi jauh lebih lega dari biasanya," kata Abed kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Pengamat Sebut Ganjil Genap Efektif Atasi Kemacetan, tetapi Hanya Sementara
Berangkat dari rumahnya di Rawamangun menuju kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Abed hari ini harus melewati beberapa ruas jalan yang baru diterapkan ganjil genap, yakni Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, hingga Jalan Kramat Raya.
Ia hanya merasakan perjalanannya tersendat sebentar di Jalan Kramat Raya.
"Selebihnya relatif lancar," kata Abed.
Ia berangkat dari rumahnya menggunakan mobil pribadi pukul 07.30 WIB. Dalam waktu sekitar 30 menit, ia sudah tiba di kantornya.
"Biasanya bisa sampai 45 menit lebih," kata dia.
Baca juga: Sopir Tak Tahu Ada Ganjil Genap, Truk Diberhentikan Polisi di Jalan Salemba Raya
Selama perjalanan melewati ruas jalur ganjil genap, Abed melihat cukup banyak mobil berpelat ganjil yang disetop polisi.
Meski pada pekan ini polisi masih belum menerapkan sanksi tilang, namun Abed mengaku tak mau nekat menggunakan mobilnya yang berpelat genap di tanggal ganjil.
Saat berangkat kerja pada tanggal ganjil, ia lebih memilih untuk mengendarai sepeda motornya ke kantor.
"Untungnya saya masih punya sepeda motor untuk menghindari ganjil genap. Kalau naik angkutan umum repot, waktu tempuhnya lebih lama," ujarnya.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Pelanggar di Simpang Tomang Raya Ditilang
Adapun ganjil genap Jakarta sebelumnya hanya diterapkan di 13 titik, namun diperluas menjadi 25 titik mulai Senin (6/6/2022) hari ini.
Dalam pekan ini, polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi.
Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022.
Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap:
-13 ruas jalan yang sudah berlaku sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka
-12 ruas jalan yang baru diberlakukan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.