JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki motif terduga pelaku penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia, menggunakan pelat nomor RFH.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa pelat nomor B 1146 RFH diduga palsu.
"Terkait pelat RFH ini masih kami periksa. Motif pakai pelat RFH itu masih didalami," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Duga Penganiaya Putra Anggota DPR RI Pakai Pelat RFH Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor khusus tersebut terdaftar di kepolisian untuk kendaraan jenis sedan.
Di sisi lain, lanjut Zulpan, tersangka maupun terduga satu pelaku lainnya juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dari Nissan X-Trail yang mereka tumpangi.
"Kami dalami terkait kendaraan Nissan berpelat B 1146 RFH ke Ditlantas Polda Metro, di mana data yang kami dapat data bahwa nopol tersebut bukan untuk kendaraan Nissan X-Trail," ungkap Zulpan.
Hingga kini, kepolisian masih menelusuri status kepemilikan Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH yang digunakan terduga pelaku pada saat kejadian.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol, Pelaku Ngebut lalu Serempet dan Adang Mobil Korban
Kepolisian pun sudah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu-abu ini, sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik. Kami masih menunggu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Kala itu, korban dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 2 Pelaku Penganiayaan Putra Anggota DPR RI F-PDIP merupakan Ayah dan Anak
Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.
"Dengan menggunakan kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam nopol B 1896 IK, korban masuk Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB," ujar Zulpan.
Tak lama kemudian, datang mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri.
Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.
"Berpindah cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan kami seperti itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penganiaya Anak Anggota DPR RI F-PDIP Menyerahkan Diri
Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.
Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.
Zulpan mengatakan, pelaku AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban.
Setelah itu, pelaku FM langsung memukul korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.
"Awalnya korban turun dari kendaraannya, kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.
"Setelah itu, pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban, seperti yang terlihat dalam video yang viral," sambungnya.
Baca juga: Pemuda Pejuang Bravo Lima Sebut Anak Indah Kurnia Acungkan Jari Tengah Sebelum Terjadi Pemukulan
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial FM dan AF berstatus sebagai ayah dan anak.
AF dan FM diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan AF dalam dugaan kasus penganiyaan itu.
"Penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu tersangka atas nama FM. Yang lain itu sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.