JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"(Hal meringankan), terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin," tutur Farida.
Farida juga menyebutkan, Priyanto menyesali perbuatannya.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Pikir-pikir Banding
Kemudian, untuk hal memberatkan, Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel, seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di mata masyarakat," tutur Faridah.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat," kata Faridah.
Baca juga: Profil Kolonel Priyanto, Prajurit dengan Bintang Tanda Jasa yang Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Faridah melanjutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab.
"Perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat," ujar Faridah.
"Mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Faridah.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.