Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sebulan, Tumpukan Sampah di Kawasan Situ Rawa Besar Akhirnya Diangkut DLHK Depok

Kompas.com - 07/06/2022, 15:56 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tumpukan sampah di kawasan Situ Rawa Besar, Depok, akhirnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan pada DLHK Iyay Gumilar mengatakan, pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap lantaran sampah sudah menumpuk lebih kurang satu bulan.

"Pengangkutan minggu kemarin, lama itu kan sama empat hingga lima truk itu. Seminggu dah kemarin itu aja, empat truk," kata Iyay saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Warga Depok Keluhkan Tumpukan Sampah di Situ Rawa Besar Tak Diangkut

Iyay mengatakan, sampah-sampah tersebut diangkut sesudah ada kesepakatan bersama warga, pengurus lingkungan, dan DLHK Depok.

Kesepakatannya, warga berjanji tak lagi membuang sampah di sempadan Situ Rawa Besar.

Pengurus lingkungan bakal menyediakan gerobak motor untuk mengangkut sampah-sampah  dari warga.

"Pihak RT menyetujui katanya dia mau ngadain gerobak motor buat membuang sampahnya ke (tempat pembuangan sampah) sejajar rel. Warga juga sudah janji enggak buang di sana lagi," ujar Iyay.

"Iya sudah clear, insya Allah mudah-mudahan. Pak RW juga memang kesepatakannya itu mau beli gerobak motor, mau ngadain lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: DLHK Kota Depok Minta Bak Sampah di Kawasan Situ Rawa Besar Dibongkar

Iyay mengatakan, pihaknya juga akan terus melarang warga membuang sampah di sempadan Situ Rawa Besar.

Sebab, jika tak dilarang, sampah-sampah itu dikhawatirkan akan merusak kelestarian situ tersebut.

"Itu tetap dilarang, jangan dipakai lagi. Itu sempadan situ, di bawahnya juga ada saluran. Kami ngejeblok juga ngeri, takut nanti melimpah ke situ sampahnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, warga RW 013 mengeluhkan sampah yang menumpuk dan tak kunjung diangkut dari kawasan Situ Rawa Besar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Temukan Pesta Seks Saat Gerebek Private Party di Depok

Ketua RT 003 RW 013 Muhasan mengungkapkan, petugas dinas terkait hanya sekali mengangkut tumpukan sampah tersebut, yakni ketika bak sampah atau pelbak selesai dibuat pada April 2022.

Untuk diketahui, pelbak yang sudah ada sebelumnya telah ditutup oleh pemilik lahan.

Oleh karena itu, warga RW 013 berinisiatif mendirikan tempat penampungan sampah sementara melalui swadaya masyarakat di sempadan kawasan Situ Rawa Besar.

Namun, kata Muhasan, ternyata pembangunan pelbak tersebut dilarang oleh DLHK Kota Depok pada 8 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com