JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut dari konvoi oleh sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu berujung pada penangkapan pimpinanannya, Abdul Qadir Hasan Baraja. Kelompok tersebut terekam dalam sebuah video sedang berkonvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Penangkapan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin itu terjadi di wilayah Lampung, Selasa (7/6/2022). Seperti diketahui, penangkapan Abdul Qadir ini bukanlah yang pertama kalinya.
Baca juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah lewat YouTube hingga Buletin
Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemimpin Khilafatul Muslimin dengan nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Ia adalah merupakan seorang residivis atau bekas narapidana kasus terorisme yang sudah dua kali menjalani pidana kurungan.
"Dia merupakan eks napi terorisme dan mantan narapidana kasus terorisme, dua kali ditahan, tiga tahun dan 13 tahun," ungkap Hengki Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (7/6/2022).
Mengutip Kompas TV, Khilafatul Muslimin adalah kelompok yang memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung. Kelompok ini juga memasang papan nama di pinggir jalan sebagai tanda yang bertuliskan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Ditangkap Polda Metro Jaya, Pimpinan Khilafatul Muslimin 2 Kali Terjerat Kasus Terorisme
Kelompok yang berdiri pada tahun 1997 ini pun belum berbadan hukum. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemimpin Khilafatul Muslimin dengan nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Ia juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Ba'asyir. Abdul Qadir Hasan juga diketahui pernah hadir dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid menjelaskan, Abdul Qadir merupakan mantan terpidana kasus terorisme. Ia telah dua kali menjalani masa penahanan.
Pertama, pada Januari 1979, karena berhubungan dengan Teror Warman sehingga ditahan selama tiga tahun. Tak sampai di situ, Abdul Qadir kembali ditangkap. Saat itu, ia ditahan selama 13 tahun lantaran berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.
Terakhir, Abdul Qodir kembali ditangkap setelah polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin. Kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Tak Terkait Terorisme
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.