TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa yang diduga membakar rumah toko yang berfungsi sebagai bengkel di Kota Tangerang hingga menewaskan penghuninya, mengaku sempat diletakkan di bangsal penuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat masih hamil.
Hal itu dia ungkapkan saat mengikuti sidang byang eragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Mery mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.
"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.
"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri
Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.
Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.
"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.
"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.
Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.