TANGERANG, KOMPAS.com - LE (35), korban meninggal karena kebakaran di bengkel sekaligus kediamannya di Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021, disebut berniat mengakhiri hidupnya sebelum menjadi korban kebakaran.
Hal itu diungkap terdakwa kasus kebakaran bengkel tersebut, Mery Anastasia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Pernyataan soal LE hendak bunuh diri bermula saat kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, bertanya kepada kliennye saat sidang soal apakah LE hendak bunuh diri.
Baca juga: Dipecat Gerindra, M Taufik Beberkan Prestasinya Selama Pimpin Partai Tresebut di DKI Jakarta
Mery berujar, seusai pulang kerja pada 6 Agustus 2021, ia sedang berada di mobil yang disopiri oleh LE.
Semasa hidupnya, korban berpacaran dengan Mery.
"Pas saya pulang kerja, pacar saya, dia (LE) yang nyetir. Dia tiba-tiba berhenti di jalan tol, nyeberang di jalan tol. Saya enggak berani lihat," papar Mery saat sidang.
"Itu di tol Pondok Indah Jakarta, mau ke arah pulang," sambung dia.
Menurut dia, saat LE menyebrangi jalan tol, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.
Baca juga: Oditur Buka Kemungkinan Banding atas Vonis Kolonel Priyanto meski Sama dengan Tuntutan
Mery menyebut, tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.
Setelah itu, LE menyuruh Mery untuk membuka Google Maps. Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.