TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah mengumumkan syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang sendiri akan dimulai pada 27 Juni 2022.
Syarat pendaftaran PPDB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berdasarkan keputusan itu, berikut syarat mendaftar PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:
Syarat Umum
• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Memiliki ijazah SD/MI/program kesetaraan paket A/surat keterangan lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (jenjang SD)
• Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
Baca juga: Syarat PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Tahun 2022
Syarat Khusus
• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali membuat pakta integritas keabsahan dokumen
• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur anak berkebutuhan khusus minimal memiliki 80 IQ dan dibuktikan dengan asesmen awal
• Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur berprestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara K2SN, KSN, FL2SN, siswa teladan/berprestasi yang diselenggarakan oleh Dindik Kota Tangerang, PORKOT, FORMI, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Provinsi Banten, Porprov, dan PON, KSM (yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama) dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan:
a. Menunjukkan sertifikat asli (untuk prestasi ajang K2SN, KSN, FL2SN, siswa teladan/berprestasi yang diselenggarakan oleh Dindik Kota Tangerang, PORKOT, FORMI, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Provinsi Banten, Porprov, dan PON);
b. Meraih prestasi minimal juara 1 di ajang tingkat kabupaten/kota, bagi siswa dari dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
Baca juga: Cerita Orangtua Jalani Tahap Pra-pendaftaran PPDB agar Anak Bisa Sekolah di Jakarta
c. Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat provinsi;
d. Merupakan peserta pada tingkat nasional dan internasional;
e. Menunjukkan surat keterangan siswa berprestasi dari kepala sekolah
Berdasarkan keputusan yang sama, berikut daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:
• Jalur zonasi: minimal 50 persen
• Jalur afirmasi:
a. Minimal 15 persen
b. Khusus SMP yang ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (anak berkebutuhan khusus/ABK), jalur afirmasi berdaya tampung 12,5 persen dan ABK sebanyak 2,5 persen
• Jalur perpindahan orangtua/wali: maksimal 5 persen
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang, Dimulai 13 Juni
• Jalur prestasi:
a. Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik/non-akademik sebanyak 5 persen
b. Kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20 persen
c. Kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 5 persen
Keputusan tersebut mengatur, khusus untuk SMPN 16 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang dilombakan/dipertandingkan maksimal 10 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Kemudian, khusus untuk SMPN 22 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi maksimal 20 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.