Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 2 Pelaku Penganiayaan Putra Anggota DPR RI F-PDIP merupakan Ayah dan Anak
Pelaku AF dan FM berstatus sebagai ayah dan anak.
AF dan FM diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.