Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Profit Besar, Korban Investasi Alkes Bodong Hanya Dapat Keuntungan 10 Persen di 3 Bulan Pertama

Kompas.com - 08/06/2022, 20:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik investasi alat kesehatan bodong yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi mengamankan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Sebanyak 37 orang yang menjadi korban investasi bodong telah melaporkan ke polisi. Pasma menyebut, total kerugian yang dialami mencapai Rp 65 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan

"Kerugian yang dilaporkan di Jakarta Barat itu mencapai Rp 22 miliar, sedangkan di tempat lain totalnya dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Jadi total keseluruhan kerugian mencapai Rp 65 miliar," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Pasma menceritakan, pelaku menjanjikan profit besar sebesar 20 persen kepada calon korbannya. Namun, keuntungan yang diterima korban hanya sebesar 10 persen.

"Mereka dijanjikan keuntungan 20 persen. Namun, hanya 10 persen yang diserahkan kepada korban.," kata Pasma.

Kendati memberikan keuntungan 10 persen kepada masing-masing investor, keuntungan itu hanya diberikan selama tiga bulan pertama.

"Awalnya bulan September masih berjalan. September, Oktober, sampai Desember 2021 saja. Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian keuntungan lagi," kata Pasma.

Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Alat Kesehatan, Kerugian Capai Rp 65 Miliar

"Sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakbar terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," imbuh dia.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengatakan korban dan pelaku sebelumnya pernah menjadi investor alat kesehatan legal yang dilakukan oleh orang lain.

Dari lingkaran kelompok investor tersebut pelaku pun membuat investasi serupa yang ilegal dan menarik anggota investor tersebut untuk bergabung.

"Mereka memang tidak punya basic investasi, jadi memang sengaja mau melakukan penipuan investasi fiktif," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 452.000.000, 8 unit ponsel, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 berkas surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Baca juga: Investasi Bodong Alat Kesehatan Mengatasnamakan BNPB Terbongkar, 37 Orang Jadi Korban

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com