Selanjutnya, korban memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa nomor yang diberikan merupakan nomor telepon istrinya. Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, tanpa aba-aba, langsung memukul korban.
"Pelaku masih tidak terima penjelasan korban. Kemudian, ketika korban membalikkan badan untuk pergi, tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan," imbuh Ridha.
Berakhir damai
Setelah aksi pemukulan dilakukan, korban bersama pelaku kemudian dipanggil ke Mapolsek Bekasi Timur.
Dari hasil panggilan tersebut, keduanya kemudian bersepakat untuk menempuh jalur damai.
Ridha mengatakan, hubungan mereka sebagai rekan kerja menjadi pertimbangan korban untuk memilih mencabut laporannya.
Baca juga: Hubungan Rekan Kerja jadi Alasan Kasus Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai
"Alasannya, memang setelah dilakukan pemusyawarahan, kedua belah pihak ini, juga ada hubungan antara atasan dan bawahan. Jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," tutur dia.
Dirjen Pajak tetap beri sanksi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan tetap memberi sanksi ke pelaku sekaligus atasan dari Dian Herdianto, yakni Muhammad Asrul Zani.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Anita Widiati mengatakan, proses sanksi yang diberikan kepada pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menyediakan mediasi kepada pegawai kami, sehingga terjadi perdamaian. Namun, tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses kejadian tersebut," kata Anita di Mapolsek Bekasi Timur.
Pemberian sanksi kepada Muhammad Asrul Zani juga akan diatur langsung oleh kantor pusat pelayanan pajak.
"Pasti (ada hukuman). Karena itu nanti ada dari Direktorat Kepatuhan internal yang akan memproses," lanjut dia.
Meski begitu, dirinya belum dapat memerinci sanksi jenis apa yang akan diberikan kepada pelaku kasus pemukulan tersebut.
"Nanti ada yang memproses dari kepegawaian. Nanti akan masih diproses semuanya. Nanti akan ada yang mengatur semuanya. Jadi bukan dari saya karena semua sudah dari kantor pusat," tutur Anita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.