Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kasus Atasan Pukul Pegawai Pajak di Kota Bekasi Berujung Damai, tapi Sanksi Tetap Menanti...

Kompas.com - 09/06/2022, 07:10 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Berakhir sudah kasus pemukulan yang melibatkan dua pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, Jalan Sersan Aswan, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tindakan kekerasan atasan terhadap bawahannya tersebut terjadi pada Senin (6/6/2022). Video rekaman aksi pemukulan itu bahkan menjadi konsumsi publik di media sosial.

Namun, terkini, Dian Herdianto, yang dipukul oleh atasannya sendiri, Muhammad Asrul Zani, memutuskan mencabut laporan dan menempuh jalur damai di Polsek Bekasi Timur.

Baca juga: Sepakat Berdamai, Pegawai Kantor Pajak yang Dipukul Atasannya Cabut Laporan di Polsek Bekasi Timur

Keduanya sepakat berdamai setelah pihak kepolisian melakukan mediasi dan musyawarah pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Aditya mengatakan, setelah sepakat berdamai, kedua belah pihak turut menandatangani surat perjanjian di atas kertas bermeterai.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan sepakat berdamai," tutur Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (8/6/2022).

Setelah berdamai, Dian Hardianto juga menyatakan tidak melanjutkan kasus tersebut dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya sudah ia buat.

Cekcok karena masalah pekerjaan

Dian Hardianto dan Muhammad Asrul Zani terlibat percekcokan karena masalah pekerjaan pada Senin (6/6/2022). Dian dipukul hingga tersungkur ke lantai. Video pemukulan itu bahkan beredar di media sosial.

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh Muhammad Asrul Zani bermula ketika Dian diberikan perintah terkait pekerjaan oleh Muhammad Asrul Zani.

"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan diberikan tenggat waktu sampai Senin," ujar Ridha kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Bos di Kantor Pajak Bekasi Kesal Bawahannya Tak Bisa Dihubungi Saat Weekend, Akhirnya Memukul

Selanjutnya, saat tenggat waktu tiba, korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan perihal pekerjaan yang sudah diberikan sebelumnya.

Saat dipanggil, korban mengatakan bahwa pekerjaannya sudah selesai dan menunjukkan bukti hasil pekerjaannya.

Namun, pelaku menganggap korban belum mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Pelaku juga bertanya kepada korban perihal sambungan telepon yang tidak aktif.

"Pelaku menanyakan kepada korban, kenapa pada hari Sabtu dan Minggu (korban) ditelepon tidak bisa (aktif) dan pelaku juga menuduh bahwa korban memberikan nomor palsu di data kepegawaian," kata Ridha.

Baca juga: Atasan Pukul Bawahan Ditjen Pajak, Nomor Istri Korban Dituduh Palsu

Selanjutnya, korban memberikan penjelasan kepada pelaku bahwa nomor yang diberikan merupakan nomor telepon istrinya. Pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, tanpa aba-aba, langsung memukul korban.

"Pelaku masih tidak terima penjelasan korban. Kemudian, ketika korban membalikkan badan untuk pergi, tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan," imbuh Ridha.

Berakhir damai

Setelah aksi pemukulan dilakukan, korban bersama pelaku kemudian dipanggil ke Mapolsek Bekasi Timur.

Dari hasil panggilan tersebut, keduanya kemudian bersepakat untuk menempuh jalur damai.

Ridha mengatakan, hubungan mereka sebagai rekan kerja menjadi pertimbangan korban untuk memilih mencabut laporannya.

Baca juga: Hubungan Rekan Kerja jadi Alasan Kasus Pemukulan di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai

"Alasannya, memang setelah dilakukan pemusyawarahan, kedua belah pihak ini, juga ada hubungan antara atasan dan bawahan. Jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," tutur dia.

Dirjen Pajak tetap beri sanksi

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan tetap memberi sanksi ke pelaku sekaligus atasan dari Dian Herdianto, yakni Muhammad Asrul Zani.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Anita Widiati mengatakan, proses sanksi yang diberikan kepada pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menyediakan mediasi kepada pegawai kami, sehingga terjadi perdamaian. Namun, tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses kejadian tersebut," kata Anita di Mapolsek Bekasi Timur.

Pemberian sanksi kepada Muhammad Asrul Zani juga akan diatur langsung oleh kantor pusat pelayanan pajak.

"Pasti (ada hukuman). Karena itu nanti ada dari Direktorat Kepatuhan internal yang akan memproses," lanjut dia.

Meski begitu, dirinya belum dapat memerinci sanksi jenis apa yang akan diberikan kepada pelaku kasus pemukulan tersebut.

"Nanti ada yang memproses dari kepegawaian. Nanti akan masih diproses semuanya. Nanti akan ada yang mengatur semuanya. Jadi bukan dari saya karena semua sudah dari kantor pusat," tutur Anita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com