Kepada polisi, pelaku penjambretan di Parung Serab, mengaku baru pertama kali beraksi demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Baca juga: Truk Trailer Tabrak Dua Motor di Cilincing karena Tak Mampu Menanjak, Satu Orang Tewas
Sedangkan pelaku penjambretan di Tajur, Ciledug, mengaku sudah sering beraksi sejak 2019.
"Pelaku kedua sudah berulang kali. Berdasarkan pengembangan, mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya," jelas Zain.
Dua kelompok pelaku ini mengaku sengaja menyasar anak-anak sebagai korbannya.
"Memang kedua kelompok mencari sasaran orang yang lemah, baik itu perempuan maupun anak-anak. Mereka meyakini, wanita dan anak-anak tidak ada perlawanan saat kejadian," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentabg perlindungan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.