Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Beri Insentif PBB, Penerbitan SPPT untuk NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Kompas.com - 13/06/2022, 09:12 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif untuk para wajib pajak yang hendak membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI kepada masyarakat dan upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak akibat Subvarian Baru Omicron di Tengah Pelonggaran Aturan

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen
  • NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Pembayaran Pajak

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

Baca juga: BPBD DKI Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Banjir Rob

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Tahun Pajak 2022:

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021:

  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Pemprov Sebut Banyak Faktor Penyebab

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Anies mengatakan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," pungkas Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com