Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengandara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak pakai sabuk pengaman