Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB

Kompas.com - 14/06/2022, 15:17 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) Ubaid Matraji menilai, pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran dengan memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut dia, pemberlakuan PPDB itu telah membuat anak-anak yang berada di DKI Jakarta tidak mendapatkan pendidikan yang layak yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Sementara itu adalah hak setiap anak.

"Kenapa mereka hanya memberikan layanan itu kepada anak-anak yang keterima di sekolah negeri. Yang dibilang negara membiayai itu di negeri, dibilang bahwa menjamin sekolah sampai lulus itu juga di negeri," ujar Ubaid dalam diskusi daring, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ubaid, sebagian anak-anak terpaksa harus masuk sekolah swasta karena terlempar dari sistem PPDB.

Sementara, bantuan subsidi biaya pendidikan yang diberikan pemerintah hanya ada di sekolah negeri.

Baca juga: Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta

"Jadi harusnya negara membiayai, Pemprov DKI Jakarta membiayai, menyediakan dana dan menjamin seluruh anak di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan sekolah yang berkualitas. Jadi tidak hanya sekolah-sekolah negeri saja yang mereka biayai secara full," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap beberapa permasalahan yang dialami orangtua calon peserta didik baru (CPDB) di DKI Jakarta setelah melakukan peninjauan PPDB.

"Permasalahan yang dialami oleh para orangtua CPDB beragam, bahkan ada yang sangat sederhana, seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022," kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

CPDB lulusan tahun 2021, misalnya, tidak tahu kalau mereka harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Jakarta Fair 2022 Undang Anak Penyandang Disabilitas untuk Tampil Menari hingga Pantomim

"Untungnya Disdik DKI Jakarta menyediakan waktu hingga 14 Juni 2022," ujar dia.

Kemudian, informasi mengenai ketentuan Kartu Keluarga (KK) juga minim. Anak yang baru pindah alamat dengan KK baru tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta.

Dalam aturan sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal dilakukan 1 Juni 2021 bagi anak yang ingin mengikuti PPDB tahun ini. Namun, banyak orangtua CPDB banyak yang mengaku tidak tahu aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com