Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan DKI

Kompas.com - 14/06/2022, 21:07 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang menggunakan anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka pada 13 Juni 2022.

"Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022," kata Ashari di Jakarta, Selasa (14/6/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Geledah Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Kejati Sita Dokumen hingga Mobil

Ashari menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati DKI, pada 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dari delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi RT 008 RW 003 itu, tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan dari gubernur DKI Jakarta.

"Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta," ucap Ashari.

Baca juga: Suasana Penggeledahan Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta Terkait Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Kemudian, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu.

Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter persegi.

Namun, berdasarkan peran masing-masing tersangka, akhirnya Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi.

"Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17.770.209.683," ucap Ashari.

Baca juga: Girder Kereta Cepat Tutupi Akses Jembatan Antilope, PT KCIC Bangun Jembatan Baru, Rampung Dua Bulan Lagi

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, lanjut dia, menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terkait Rencana Pengadaan.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka MTT disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com