JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana membeberkan hasil penyelidikan 30 sekolah penyebar ideologi khilafah di bawah naungan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Ditreskrimum sudah mendapatkan sejumlah temuan baru dari hasil penyelidikan di lapangan.
"Terkait dengan hal itu, rekan-rekan kami akan undang, besok kami ada konferensi pers," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum dapat mengungkapkan hasil temuan maupun identitas dan lokasi dari ke-30 sekolah Ormas Khilafatul Muslimin itu.
Dia hanya mengatakan bahwa seluruh hasil penyelidikan yang sudah didapatkan penyidik akan disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca juga: Ada Pesantren Khilafatul Muslimin di Pekayon Jaya Bekasi, Warga Pasang Spanduk Penolakan
"Besok semuanya disampaikan pak Kapolda yang memimpin, update terbarunya besok disampaikan," kata Zulpan
"Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Irman yang memimpin langsung jam 13.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, kelompok Khilafatul Muslimin memiliki kurang lebih 30 sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia untuk menyebarkan ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu disampaikan Zulpan ketika menjelaskan hasil pemeriksaan seorang petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AS (74) yang ditangkap di kawasan Mojokerto, Senin (13/6/2022) dini hari.
"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.
Baca juga: 30 Sekolah yang Diduga Terafilisasi Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Menurut Zulpan, AS merupakan penanggung jawab dari puluhan sekolah yang diketahui berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin itu.
Zulpan pun mengamini bahwa kelompok Khilafatul Muslimin menggunakan sekolah tersebut untuk menyebarkan ajaran khilafah. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.
Sebagai informasi, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Baca juga: Polri Akan Cek 30 Sekolah yang Diduga Terafiliasi Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin Khilafah
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin.
Zulpan menuturkan, keempat orang ditangkap ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polri: 23 Tersangka Kelompok Khilafatul Muslimin Telah Ditangkap
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," terangnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.