Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus, 25 Pengendara Ditegur Polisi di Simpang Grogol

Kompas.com - 15/06/2022, 19:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga Rabu (15/6/2022).

"Hingga hari ini kami telah melakukan 25 tindakan teguran kepada pelanggar yang tidak pakai helm dan lawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana saat dikonfirmasi, Rabu.

Maulana mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, polisi tidak menilang pelanggar, melainkan hanya memberikan teguran.

"Sampai hari ini, Operasi Patuh Jaya semua dilakukan dengan penindakan berupa teguran, tidak ada penindakan berupa tilang," kata Maulana.

Baca juga: 5 Pedemo Sempat Diamankan Saat Terlibat Kericuhan, Polisi: Kami Beri Peringatan Keras

Kendati demikian, Maulana mengatakan, pada hari ini juga digelar operasi penjagaan lalu lintas secara rutin di lokasi yang sama.

Saat itu, didapati seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Motor itu kami tilang, karena sudah fatal (kesalahannya). Motor itu ditilang karena tidak bawa surat, tidak sesuai standar motor dari knalpot, spesifikasinya, dan lain-lain. Tidak ada TNKB juga lampu," jelas Maulana.

Lantaran diduga motor bodong, lanjut Maulana, kendaraan roda dua tanpa surat-surat tersebut dibawa petugas ke pos pengamanan.

"Saat ditanya, katanya surat-surat tidak dia bawa. Motor tersebut selanjutnya kami tahan di pos," ujar dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit

Adapun Operasi Patuh 2022 mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu dilaksanakan selama 14 hari yakni 13–26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022, sanksi tilang hanya diterapkan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan menegur para pelanggar.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy menambahkan.

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

  • Knalpot bising
  • Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel ketika berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com