JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara.
Hal itu disampaikan Fadil ketika memaparkan hasil penyelidikan terhadap ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Ada Pesantren Khilafatul Muslimin di Pekayon Jaya Bekasi, Warga Pasang Spanduk Penolakan
Selain itu, lanjut Fadil, Khilafatul Muslimin juga diketahui telah membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, serta sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah.
"Yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," kata Fadil.
Untuk diketahui, aparat kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini yelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca juga: Ungkap Jaringan Kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Polisi Tangkap 7 Orang
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: 30 Sekolah yang Diduga Terafilisasi Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kami tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata Zulpan.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Baca juga: Polri: 23 Tersangka Kelompok Khilafatul Muslimin Telah Ditangkap
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin ideologi khilafah.
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.