JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin secara terang-terangan menolak aturan hukum di Republik Indonesia (RI).
"Warga Khilafatul Muslimin secara nyata tidak mau mematuhi atau mengikuti hukum negara RI. Dan hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah," kata Hengki dalam konferensi pers penanganan kasus hukum Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hal itu, kata Hengki, diperkuat dengan berbagai temuan seperti larangan hormat kepada bendera merah putih di sekolah milik Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Sistem Pendidikan Sendiri: SD 3 Tahun, SMP-SMA 2 Tahun, Kuliah 3 Tahun
Kemudian, Khilafatul Muslimin juga melarang sekolah milik mereka memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI serta lambang Pancasla di ruang kelas.
"Dan dalam pelaksanaan pendidikan, mereka tidak memperbolahkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang Pancasila yang terpasang di ruang kelas," kata Hengki.
"Yang diperbolehkan hanya bendera khilafah," tutur Hengki.
Hengki mengatakan, polisi akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin.
Untuk diketahui, aparat kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini yelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Bongkar Nama Sekolah di Bawah Naungan Khilafatul Muslimin, Berfungsi untuk Kaderisasi Anggota
Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung. Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap di berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin ideologi khilafah.
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.