JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz, IAR (34), sebagai tersangka terkait kecelakaan dengan pemotor di Jalan Pancoran Timur, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) malam.
IAR menabrak pemotor, MR (28) dan putrinya, AAR (7). Kecelakaan itu menyebabkan AAR meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Jumat (17/6/2022) sore.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Pancoran Timur, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit, saat dikonfirmasi, Jumat.
Sigit mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penetapan (tersangka) hari ini. Sudah ditahan," kata Sigit.
Salah satu warga, Yudi sebelumnya mengatakan, IAR mengemudikan mobil sambil bermain ponsel hingga menyebabkan kecelakaan.
"Sopir mobil (IAR) meleng, main handphone. Dia menabrak motor, bapaknya yang bawa motor mental ke samping, anaknya masuk kolong mobil," ujar Yudi.
Baca juga: Sopir Honda Jazz yang Tabrak Bocah di Pancoran Timur Disebut Main Ponsel Saat Berkendara
IAR disebut mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan rendah. Namun diduga karena mengemudikan sambil bermain ponsel itu yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.
"Untuk kecepatan tidak terlalu kencang, sampai dia nabrak motor. Dia (IR) mengakui juga kalau main handphone. Dia sempat tidak keluar mobil, sepertinya takut karena banyak massa," kata Yudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.