Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kebakaran Lapas Tangerang, Seorang Napi Disebut Jatuh hingga Halangi Jalur Evakuasi Narapidana Lainnya

Kompas.com - 21/06/2022, 20:55 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut berebut jalan keluar saat Blok C2 lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu dinyatakan oleh Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kebakaran lapas, saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).

Dalam sidang, Yoga berujar bahwa para narapidana berebut keluar melalui satu-satunya pintu Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun

Mereka berebut keluar pintu yang hanya bisa dilalui satu orang.

"Setelah pintu Blok C2 dibuka, itu terjadi chaos karena mereka (para narapidana) berebutan keluar," papar Yoga.

Saat para narapidana berebut jalan keluar, katanya, salah satu narapidana terjatuh tepat di pintu tersebut.

Karena panik, narapidana lain yang juga hendak keluar saat itu turut terjatuh.

Baca juga: Demo di Monas, Mahasiswa Bawa Kue dan Teriak Selamat Ulang Tahun, Pak Jokowi

Yoga menggambarkan, pintu itu lantas dipenuhi narapidana yang bertumpukan hingga tak bisa dilewati.

Sementara itu, masih banyak narapidana lain di belakangnya yang juga ingin keluar.

"Ada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) jatuh persis di pintu, dia jatuh. Karena panik, semua yang di belakangnya jatuh. Manusia di pintu itu numpuk, lalu yang di belakang berusaha keluar," tutur Yoga.

Saat itu, Yoga menarik narapidana yang berada di paling bawah tumpukan tersebut. Ia berhasil menarik narapidana itu usai sekitar empat kali tarikan.

Setelah itu, narapidana lain pun berhasil keluar dari Blok C2.

Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...

Sebagaimana diketahui, termasuk Yoga, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.

Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar-Butar.

Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Baca juga: PT KAI Berencana Tutup Pelintasan Sebidang Tempat Tabrakan Maut Avanza dan KA Argo Sindoro Terjadi

Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com