TANGERANG, KOMPAS.com - Para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut berebut jalan keluar saat Blok C2 lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.
Hal itu dinyatakan oleh Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kebakaran lapas, saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Dalam sidang, Yoga berujar bahwa para narapidana berebut keluar melalui satu-satunya pintu Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Mereka berebut keluar pintu yang hanya bisa dilalui satu orang.
"Setelah pintu Blok C2 dibuka, itu terjadi chaos karena mereka (para narapidana) berebutan keluar," papar Yoga.
Saat para narapidana berebut jalan keluar, katanya, salah satu narapidana terjatuh tepat di pintu tersebut.
Karena panik, narapidana lain yang juga hendak keluar saat itu turut terjatuh.
Baca juga: Demo di Monas, Mahasiswa Bawa Kue dan Teriak Selamat Ulang Tahun, Pak Jokowi
Yoga menggambarkan, pintu itu lantas dipenuhi narapidana yang bertumpukan hingga tak bisa dilewati.
Sementara itu, masih banyak narapidana lain di belakangnya yang juga ingin keluar.
"Ada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) jatuh persis di pintu, dia jatuh. Karena panik, semua yang di belakangnya jatuh. Manusia di pintu itu numpuk, lalu yang di belakang berusaha keluar," tutur Yoga.
Saat itu, Yoga menarik narapidana yang berada di paling bawah tumpukan tersebut. Ia berhasil menarik narapidana itu usai sekitar empat kali tarikan.
Setelah itu, narapidana lain pun berhasil keluar dari Blok C2.
Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...
Sebagaimana diketahui, termasuk Yoga, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar-Butar.
Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Baca juga: PT KAI Berencana Tutup Pelintasan Sebidang Tempat Tabrakan Maut Avanza dan KA Argo Sindoro Terjadi
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.