Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelanggan Didenda Rp 68 Juta, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa

Kompas.com - 22/06/2022, 18:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan di Bandengan, Jakarta Utara, mengaku diminta membayar Rp 68 juta oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meteran yang ia gunakan dianggap palsu.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan. Pelanggan tersebut, katanya, puas dengan hasilnya.

"Tadi sudah kami selesaikan. Pelanggan sudah merasa puas dengan prosedur yang dijalani bersama PLN. Pelanggan juga berterima kasih karena prosesnya fair dan transparan," kata Doddy saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (22/6/2022).

Doddy berharap, kejadian tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.

"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan. Jadi masyarakat tidak usah takut jika dilakukan pemeriksaan," ujar Doddy.

"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".

Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus

Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran di kemudian hari.

"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.

"Memberitahukan misalnya 'kami akan datang ke suatu tempat, dan PLN akan melakukan pemeriksaan dan kalau ditemukan kelainan, kita perlu perbaiki sama sama'. Jadi (persoalan kelistrikan) bukan tanggung jawab satu pihak," jelas dia.

Doddy juga menyebut perlunya pengertian dari masyarakat demi mencapai keselamatan bersama. 

"Kita akan lakukan sosialisasi lebih banyak lagi. Kemarin-kemarin sih sudah, cuma mungkin masih ada yang belum tahu," ujarnya.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

Ia mengingatkan, bahwa hal yang dilakukan petugas PLN adalah demi keamanan kelistrikan dan pelanggan itu sendiri.

"Karena semata-mata itu demi keamanan pelanggan itu sendiri. Agar menggunakan listrik secara aman dan nyaman. Dan jangan lupa rutin membayar listrik," ungkapnya.

Denda Rp 68 juta dibatalkan

Sementara itu, PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap seorang pengguna layanan perusahaan tersebut, Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara.

Sharon sebelumnya dikenakan sanksi denda karena disebut menggunakan segel meteran listrik palsu.

Setelah pihak PLN melakukan pertemuan dengan Sharon pada Rabu (22/6/2022) untuk mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut, PLN pun memutuskan untuk menarik denda tersebut.

Baca juga: HUT Ke-495 DKI Jakarta, Ahok: Harus Bebas Banjir, Warga Penuh Otak, Perut dan Dompetnya

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.

Dugaan pemerasan oleh petugas PLN

Sharon menceritakan, pada suatu masa, rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Ia menyebut bahwa sang petugas PLN itu tampak mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya kemudian dibawa ke lab PLN di Bandengan, Jakarta Utara, untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: HUT Ke-495 Jakarta, Djarot Sebut Tingkat Kemiskinan di Ibu Kota Masih Sangat Tinggi

Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. PLN juga sempat mengancam akan memutus aliran listrik ke rumahnya jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.

Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.

Baca juga: Djarot Tantang Pemprov DKI Buka Data Pengerjaan Rumah DP Rp 0 hingga RTH di Momen HUT Jakarta

Meski mengakui kesalahannya, pihak PLN tetap mengimbau agar masyarakat tidak takut akan kedatangan petugas PLN ke rumah mereka.

"Karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkapnya.

"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak di utak-atik dan dalam kondisi baik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com