JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono, warga Jakarta yang didenda Rp 68 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meterannya dianggap palsu, akan bertemu dengan jajaran PLN hari ini, Rabu (22/6/2022).
Ia akan menyampaikan keberatannya dengan sanksi denda yang dijatuhkan PLN itu.
Sharon mengatakan, ia diundang PLN untuk mengikuti pertemuan di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 10.00 WIB.
Undangan pertemuan ini merupakan respons PLN atas surat keberatan yang sebelumnya sudah diajukan Sharon.
"Mereka sebatas membalas surat ajuan keberatan saya saja yang isinya disuruh ikut rapat tanggal 22 Juni," kata Sharon kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022) kemarin.
"Jam 10 pagi di Bandengan saya akan hadir," sambungnya.
Di hadapan jajaran PLN, Sharon mengaku akan kembali menyampaikan keberatan terkait denda yang dijatuhkan PLN itu dan meminta agar denda dihapus.
"Saya sih maunya selesai masalah sama mereka, penghapusan denda yang tidak masuk akal itu," katanya.
Pihak PLN Bandengan sebelumnya juga membenarkan adanya agenda pertemuan dengan Sharon Wicaksono untuk membicarakan masalah denda yang telah dijatuhkan.
Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhkan denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun instagram @Sharonwicaksono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.