Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik PLN dan Warga Soal Tuduhan Pasang Segel Meteran Palsu dan Denda Rp 68 Juta

Kompas.com - 23/06/2022, 08:12 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara warga Jakarta Utara bernama Sharon Wicaksono dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya menemui titik terang.

PT PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap Sharon setelah sebelumnya diduga menggunakan segel meteran listrik palsu.

Hal itu diputuskan setelah pihak PLN melakukan mediasi dengan Sharon pada Rabu (22/6/2022) untuk mendiskusikan permasalahan tersebut.

Baca juga: PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Usai Warga Ajukan Keberatan dan Kisahnya Viral

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffar mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Menduga diperas petugas PLN

Sharon menceritakan, pada suatu hari, rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Petugas mempermasalahkan segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yg hilang).

Sharon menganggap petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik Sharon perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Ia pun mempertanyakan mengapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.

Baca juga: Usai Unggahan Viral Sharon Wicaksono Didenda Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Tak Takut Saat Petugas Cek Listrik

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan menduga itu adalah modus penipuan oleh petugas PLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com