Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik PLN dan Warga Soal Tuduhan Pasang Segel Meteran Palsu dan Denda Rp 68 Juta

Kompas.com - 23/06/2022, 08:12 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara warga Jakarta Utara bernama Sharon Wicaksono dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya menemui titik terang.

PT PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap Sharon setelah sebelumnya diduga menggunakan segel meteran listrik palsu.

Hal itu diputuskan setelah pihak PLN melakukan mediasi dengan Sharon pada Rabu (22/6/2022) untuk mendiskusikan permasalahan tersebut.

Baca juga: PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Usai Warga Ajukan Keberatan dan Kisahnya Viral

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffar mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Menduga diperas petugas PLN

Sharon menceritakan, pada suatu hari, rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Petugas mempermasalahkan segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yg hilang).

Sharon menganggap petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik Sharon perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Ia pun mempertanyakan mengapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.

Baca juga: Usai Unggahan Viral Sharon Wicaksono Didenda Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Tak Takut Saat Petugas Cek Listrik

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan menduga itu adalah modus penipuan oleh petugas PLN.

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.

Baca juga: Ada Kesalahpahaman Antara PLN dan Pelanggan, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa

Batal didenda, Sharon lega

Sharon mengungkapkan rasa leganya setelah PLN UID Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon.

Sharon menyampaikan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja secara profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangantahuan kami sebagai pelanggan," imbuh dia.

Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.

Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega

"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tutur dia.

PLN minta pelanggan tak takut petugas cek listrik

Setelah unggahan Sharon di media sosial mengenai denda Rp 68 juta viral, PLN UID Jakarta Raya mengimbau masyarakat tak perlu takut jika petugas datang memeriksa kilowatt-jam (kWh).

"Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran," kata Kemas.

"Pelanggan tidak perlu jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran," sambung dia.

Kemas menegaskan, bahwa batas wewenang petugas PLN hanya sampai memeriksa kWh meter, sedangkan instalansi ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.

Kemudian, pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan.

Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus

"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak di utak-atik dan dalam kondisi baik," tuturnya.

Diketahui, kWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman.

Menurut Kemas, listrik yang masuk kerumah pelanggan diukur sesuai saya langganan di PLN dan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.

Ia menambahkan, kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik.

"Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran," ucap Kemas.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

"Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com