Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelanggan Didenda Rp 68 Juta, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa

Kompas.com - 22/06/2022, 18:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan di Bandengan, Jakarta Utara, mengaku diminta membayar Rp 68 juta oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meteran yang ia gunakan dianggap palsu.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan. Pelanggan tersebut, katanya, puas dengan hasilnya.

"Tadi sudah kami selesaikan. Pelanggan sudah merasa puas dengan prosedur yang dijalani bersama PLN. Pelanggan juga berterima kasih karena prosesnya fair dan transparan," kata Doddy saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (22/6/2022).

Doddy berharap, kejadian tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.

"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan. Jadi masyarakat tidak usah takut jika dilakukan pemeriksaan," ujar Doddy.

"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".

Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus

Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran di kemudian hari.

"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.

"Memberitahukan misalnya 'kami akan datang ke suatu tempat, dan PLN akan melakukan pemeriksaan dan kalau ditemukan kelainan, kita perlu perbaiki sama sama'. Jadi (persoalan kelistrikan) bukan tanggung jawab satu pihak," jelas dia.

Doddy juga menyebut perlunya pengertian dari masyarakat demi mencapai keselamatan bersama. 

"Kita akan lakukan sosialisasi lebih banyak lagi. Kemarin-kemarin sih sudah, cuma mungkin masih ada yang belum tahu," ujarnya.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

Ia mengingatkan, bahwa hal yang dilakukan petugas PLN adalah demi keamanan kelistrikan dan pelanggan itu sendiri.

"Karena semata-mata itu demi keamanan pelanggan itu sendiri. Agar menggunakan listrik secara aman dan nyaman. Dan jangan lupa rutin membayar listrik," ungkapnya.

Denda Rp 68 juta dibatalkan

Sementara itu, PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap seorang pengguna layanan perusahaan tersebut, Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara.

Sharon sebelumnya dikenakan sanksi denda karena disebut menggunakan segel meteran listrik palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com