"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.
Baca juga: Ada Kesalahpahaman Antara PLN dan Pelanggan, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa
Sharon mengungkapkan rasa leganya setelah PLN UID Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon.
Sharon menyampaikan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja secara profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangantahuan kami sebagai pelanggan," imbuh dia.
Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.
Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega
"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tutur dia.
Setelah unggahan Sharon di media sosial mengenai denda Rp 68 juta viral, PLN UID Jakarta Raya mengimbau masyarakat tak perlu takut jika petugas datang memeriksa kilowatt-jam (kWh).
"Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran," kata Kemas.
"Pelanggan tidak perlu jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran," sambung dia.
Kemas menegaskan, bahwa batas wewenang petugas PLN hanya sampai memeriksa kWh meter, sedangkan instalansi ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.
Kemudian, pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan.
Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus
"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak di utak-atik dan dalam kondisi baik," tuturnya.
Diketahui, kWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman.
Menurut Kemas, listrik yang masuk kerumah pelanggan diukur sesuai saya langganan di PLN dan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Ia menambahkan, kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik.
"Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran," ucap Kemas.
Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai
"Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.