JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap seorang berinisial MNA alias N.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara daring di beberapa tempat berbeda. Putra dan Rico menjalani sidang dari Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sedangkan Hakim dan anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang perdana dimulai sekitar pukul 13.37 WIB.
Pada layar televisi yang disediakan di Ruang Sidang 2 Mudjono, tampak Putra dan Rico, mereka mengenakan kemeja yang sama. Sementara Putra terlihat mengenakan peci putih.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Putra menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abu Hanifah yang menanyakan kondisi kesehatan.
Hakim juga sempat mengonfirmasikan terkait identitas lengkap Putra, termasuk pekerjaan yang selama ini dijalani.
"Pekerjaan Putra wiraswasta. Apa wiraswastanya?" tanya Hakim ketua.
"Pengusaha yang mulia," jawab Putra.
Baca juga: Curahan Hati Istri Putra Siregar hingga Singgung Kerinduan Anak
Sidang perdana yang dijalani oleh Putra Siregar dan Rico Valentino setelah penyidik dari Polres Jakarta Selatan melengkapi bekas perkara kasus pengeroyokan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Adapun peristiwa penganiayaan ini berawal saat Selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico menyusul dan terjadi pemukulan terhadap korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.