"Sudah kita lakukan pemeriksaan, kita amankan, kita mintai keterangan, hasilnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia meminta (uang ke korban)," kata Ardhie.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, Ardhie membenarkan bahwa kedua pelaku adalah anggota ormas.
"Benar, anggota ormas aktif dari Forkabi dan PP. Jadi mereka ini berteman, tapi beda ogranisasi," kata dia.
Meski kedua pelaku mengakui perbuatannya, namun polisi mengaku tidak bisa menjerat keduanya dengan hukuman pidana.
Ardhie beralasan tidak bisa memproses hukum kedua pelaku karena belum ada proses transaksi pemberian uang dari korban kepada pelaku.
"Belum ada transaksional dari pihak pekerja. Jadi belum ada unsur pidananya," ungkap Ardhie.
"Kejadiannya, si pelaku minta uang ke pekerjanya (provider internet). Lalu pekerja itu melaporkan ke pimpinan, tapi belum dikasih uangnya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Bebaskan Dua Anggota Ormas yang Palak Teknisi Provider Internet
Dengan begitu, lanjut Ardhie, polisi tidak bisa memasukkan kejadian ini dalam unsur tindak pidana.
Apalagi, pihak provider juga tidak membuat laporan secara resmi.
"Karena dari pihak provider tidak ada laporan. Peristiwa kita tindak lanjuti karena viral. Kedua, tidak ada unsur pidana yang masuk. Sebab, belum ada transaksional, jadi kita tidak bisa menahan atau memproses," jelas Ardhie.
Atas keadaan ini, akhirnya kedua pelaku kembali dipulangkan. Namun, Ardhie memastikan keduanya akan tetap dipantau polisi.
"Setelah kita mintai keterangan, mereka membuat surat pernyataan dan permohonan maaf," kata dia.
(Penulis: Mita Amalia Hapsari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.