Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Binomo, Kuasa Hukum Indra Kenz Sebut Kliennya Tidak Berniat Jahat

Kompas.com - 24/06/2022, 15:58 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz (IK), cukup kooperatif selama menjalani proses hukum.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengeklaim bahwa kliennya tidak memiliki iktikad buruk.

Menurut dia, Indra Kenz mengajak para korban ikut trading melalui Binomo untuk berbagi pengalaman.

Baca juga: Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan

"Tapi ya sampai dengan saat ini kami optimistis bahwa Indra Kenz tidak ada satu pun niat atau iktikad jahat untuk merugikan orang lain. Sifatnya edukasi dan berbagi pengalaman yang dia lakukan saja di YouTube," ujar Brian kepada awak media di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Ia memastikan kondisi Indra Kenz saat ini baik-baik saja meski secara psikologis agak tertekan karena keluarga dan tunangannya ikut terseret kasus tersebut.

"Tertekan sekali Pak Rudi (Rudiyanto Pei/ayah tunangannya), Vanessa Khong (tunangan Indra), dan Nathania Kesuma adik kandungnya sebagai tersangka dalam hal ini," ucap Brian.

Baca juga: Mobil hingga Jam Tangan Mewah Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel sebagai Barang Bukti, Nilainya Mencapai Rp 67 Miliar

Bria melanjutkan, ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei, tidak ada hubungannya dengan kasus penipuan Binomo yang menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka.

Rudi yang profesinya sebagai kontraktor, kata Brian, hanya sebatas merenovasi bangunan rumah milik Indra Kenz secara profesional.

Brian juga menepis kabar Indra Kenz akan segera bebas dari masa tahanan. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah selesai masa tahanan oleh penyidik selama 120 hari, dan bukan berarti bebas dari tuntutan hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Beserta Barang Bukti Mobil Mewah

Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, Indra Kenz kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Alhamdulilah selalu terbuka dan kooperatif sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia udah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya udah kita sita semua," jelas Kompol Karta.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas Indra Kenz (IK) sudah lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).

Sehingga, tahap II pelimpahan berkas pun diserahkan ke Kejari Tangsel. Penyerahan berupa barang bukti dan tersangka Indra Kenz (IK) berlangsung pada Jumat (24/6/2022).

Kompol Karta mengatakan total keseluruhan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangsel senilai Rp 67 Miliar.

"Kegiatan hari ini dari tim penyidik dan juga perbankan melimpahkan berkas perkara atas nama Indra Kenz yang dinyatakan sudah P21 kemarin," kata Karta.

"Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dan sedang berlangsung pengecekan barang bukti. IK (Indra Kenz) sudah diserahkan ke sini, sedang proses," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com