JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran pengurus RW 003 Perumahan Green Garden telah viral di media sosial, setelah diunggah di beberapa akun, salah satunya akun Instagram pencinta hewan @rumahsinggahclow pada Rabu (15/6/2022).
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar di jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Baca juga: Akhir Polemik Larangan Beri Makan Kucing Liar di Perumahan Jakarta Barat
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Pendiri Rumah Singgah Clow, Bimbim, menilai bahwa instruksi dalam surat edaran yang ditujukan kepada para penghuni RW 03 tersebut mengandung unsur pelanggaran privasi.
"(Ada poin) soal menganjurkan merampas, mendatangi rumah, memotret, dan lainnya, yang merupakan tindakan di luar batas dan melanggar privasi," kata Bimbim, dalam sebuah pertemuan di Kantor Luarh Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).
"Instruksi tindakan-tindakan yang tertulis (di dalam surat) dari pengurus RW tersebut kami nilai sebagai permasalahan," ungkap Bimbim.
Selain itu, Bimbim juga mempertanyakan kenapa warga yang memberi makan kucing liar disebut sebagai sebuah permasalahan bagi lingkungan RW.
"Kemudian memberi makan kucing, kenapa dilarang? Seharusnya bersyukur ada orang yang peduli sama hewan liar," kata Bimbim.
"Kecuali jika terjadi over populasi, baru lah itu perlu tindakan lain. Tapi setahu kami, di situ (RW 03) jumlahnya juga baru sepuluhan ekor kucing. Pun kalau kucing mau dipindahkan itu tidak bisa, karena kucing itu sifatnya teritori. Kalau dipindahkan, pasti akan muncul lagi kucing lain," ungkap Bimbim.
Polemik pemberian makan kucing liar tersebut berujung pada sebuah pertemuan di Kantor Kelurahan Kedoya Utara, Jumat.
Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Camat Kebon Jeruk, Lurah Kedoya Utara, perwakilan sekretariat RW 03 Green Garden, komunitas pencinta kucing Clow Shelter, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.