Mewakili pengurus RW 003 yang berhalangan hadir, staf kesekretariatan bernama Afud mengklarifikasi bahwa surat tersebut tidak bertujuan melarang warga RW 003 memberi makan kucing liar di sekitar lingkungan.
Kata Afud, pengurus RW mempersoalkan etika dan dampak yang ditimbulkan dari pemberian makan kucing liar oleh beberapa warga.
Baca juga: Klarifikasi RW di Green Garden, Bukan Larang Warga Beri Makan Kucing Liar, tapi...
"Permasalahannya bukan memberi makan, tapi efek setelah memberi makan kucing liar tersebut. Warga juga mengeluhkan cara memberi makannya," kata Afud dalam pertemuan bersama komunitas pencinta kucing di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).
Afud menjelaskan, terdapat dua warga yang dilaporkan kerap memberi makan kucing liar di sana.
Pemberian makanan tersebut dinilai menimbulkan lingkungan RW 003 menjadi kotor.
"Memang ada dua warga yang suka memberi makan kucing seperti di samping rumah kosong atau kadang di taman," kata Afud.
"Jadi mereka memberi makan di tanah kosong, terus ditinggal. Kadang mereka menaruh susu di gelas plastik, lalu ditinggal. Kalau susu tidak habis, kan basi dan jadi mengundang semut. Semutnya nanti menyebar," lanjut dia.
Kendati demikian, Afud mengakui bahwa diksi dalam surat edaran RW 003 tersebut seperti melarang warga memberikan makanan kepada kucing liar.
"Mungkin bunyi surat itu ditafsirkan seperti itu (melarang memberi makan kucing). Namun, permasalahannya soal efek pemberian makan," ujar Afud.
Baca juga: Muncul Polemik Pemberian Makan Kucing Liar, Pemerintah Akan Petakan Titik Street Feeding
Atas pembuatan surat yang menyinggung para pencinta kucing, Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, pun meminta pengurus RW untuk merivisi isi surat.
"Surat itu perlu diklarifikasi dan direvisi. Sehingga nanti tidak ada lagi tindakan verbal yang berdampak pada psikologis orang yang memberikan makan (hewan) dengan rasa sosialnya," kata Taufik di pertemuan yang sama, Jumat.
Taufik juga memastikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang warga untuk memberikan makanan kepada kucing.
Bahkan, ia menganjurkan masyarakat untuk menyayangi binatang. Asal, masyarakat juga harus memerhatikan kotoran yang ditimbulkan di lingkungan.
Selain persoalan surat edaran, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman juga menyampaikan hasil pertemuan lainnya yang dianggap telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir.
Tubagus mengatakan, berdasarkan pertemuan itu, disimpulkan bahwa setiap warga yang memberi makan kucing liar diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.