"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.
Sementara itu, tersangka NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Tersangka DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.
Keenam pegawai itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Para tersangka itu juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penetapan tersangka, kata Budhi, dilakukan setelah penyidik meminta keterangan atau pendapat dari beberapa ahli.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, para tersangka mengaku membuat kegiatan promosi itu untuk menarik minat pengunjung.
Sebab, lanjut Budhi, penjualan di sejumlah cabang restoran sekaligus bar Holywings Indonesia masih di bawah target 60 persen.
"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan enam orang tersangka untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.
Baca juga: 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dalam Promo Miras, Ini Jabatan dan Perannya
"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain. Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," kata Budhi.
Selain pengusutan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat dua laporan lain terkait dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings Indonesia yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (24/6/2022) dan Jumat (25/6/2022).