JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta kembali melakukan konvoi dan unjuk rasa ke sejumlah cabang Holywings Indonesia, Kamis (24/4/20202).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings.
"Kami sore ini akan rapat lagi dan konsolidasi dengan pengurus pimpinan wilayah. Insyallah jadi (konvoi)," ujar Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2022).
Baca juga: Alasan Holywings Promisi Miras Bernada Penistaan Agama hingga Minta Maaf
Sofyan belum mengungkapkan lokasi cabang Holywings Indonesia mana saja yang akan didatangi oleh GP Ansor DKI Jakarta.
Dia hanya mengatakan bahwa kegiatan konvoi kendaraan sekaligus unjuk rasa itu akan sama dengan kegiatan yang sudah digelar pada Jumat (24/6/2022) kemarin, yakni dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
"Akan kami kabarkan nanti titik-titiknya di mana saja yang konsentrasi kami pada malam ini," ungkap Sofyan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka sebagai buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Semuanya bertugas di bagian promosi
Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan diduga melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Mereka juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.