Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Lanjutan Iko Uwais dalam Kasus Pengeroyokan Ditunda, Kuasa Hukum Upayakan Damai

Kompas.com - 26/06/2022, 06:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Iko Uwais dalam kasus pengeroyokan yakni Rahim Key mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya ditunda lantaran pihaknya tengah mengupayakan jalur damai.

"Hari ini saya jelaskan ditunda pemeriksaannya, sedang menjalani proses perdamaian," kata Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/6/2022).

Rahim menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan komunikasi dengan pelapor yakni Rudi perihal penyelesaian perkara secara damai.

Baca juga: Status Perkara Kasus Pemukulan Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Pastikan Ada Tersangka

"Kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian mungkin seperti itu, sedang diupayakan," tutur Rahim.

Adapun Iko Uwais dan kakanya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).

Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakanya Firmansyah terhadap pria bernama Rudi.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. Berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat temuan tindak pidana.

"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan, Kamis (23/6/2022).

Pastikan bakal ada penetapan tersangka

Ivan pun memastikan, bakal ada tersangka di kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.

Baca juga: Polisi Resmi Naikkan Status Perkara Pemukulan Iko Uwais ke Tahap Penyidikan

"Sudah pasti ada tersangka sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Ivan.

Dia menjelaskan, status penanganan perkara saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut.

"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup," jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat tindak pidana dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah.

"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iko Uwais Tak Hadir Pemeriksaan Lanjutan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com