BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana empat bulan penjara apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Baca juga: Penemuan Batu Besar Bersejarah di Bekasi dan Proses Pemindahannya yang Dianggap Bermasalah...
Kepolisian pun menyediakan sejumlah pilihan kepada masyarakat apabila hendak mengajukan perpanjangan SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling adalah salah satu yang turut disediakan.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca juga: Saat Anies Pamer Hasil Kerjanya di Malam Puncak Jakarta Hajatan...
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 27 Juni-2 Juli 2022:
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000, sedangkan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.