TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap K, seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal, pada 24 Juni 2022.
Polisi mengungkapkan, K telah menjual minyak goreng kemasan ilegal itu selama satu bulan.
Untuk diketahui, K merupakan Direktur Perusahaan PT SPI.
K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.
"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," papar Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang
Kepolisian, menurut dia, hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi itu.
Zain menyebut, K masih diperiksa hingga saat ini.
"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," ujarnya.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan itu tak hanya melalui pasarloka (marketplace) seperti Shopee atau Tokopedia.
Namun, Zain menyebut bahwa K juga menjual minyak goreng kemasan ilegal di toko-toko atau ke masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.