TANGERANG, KOMPAS.com - Lokasi pengemasan minyak goreng curah menjadi selayaknya minyak goreng kemasan di Pinang, Kota Tangerang, disebut berdiri di tanah pengembang.
Lokasi pengemasan berbentuk bangunan semi-permanen itu berada di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang.
Untuk diketahui, pelaku yang menjual sekaligus mengemas minyak goreng kemasan ilegal itu berinisial K (34), dia disebut menjabat Direktur Perusahaan PT SPI.
"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," klaim Camat Ciledug Syarudin, ditemui di Pinang, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang
Untuk diketahui, lokasi pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan itu hanya berjarak 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang, yang juga berada di Jalan Rasuna Said.
Menanggapi hal tersebut, Syarifudin berujar bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan.
Namun, karena lokasi pengemasan itu dibangun di tanah pengembang dan tak memiliki izin usaha, pihak Kecamatan Pinang tak bisa mengawasinya.
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang
"Dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga nggak ada. Maupun dari sisi bangunan kan ini semi-permanen," ujar Syarifudin.
Karena itu, Syarifudin mebgakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.
"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.