Polisi menyebutkan, pesta "Bungkus Night" pertama kali berlangsung di Hamilton Spa & Massage pada 30 Maret 2022.
Adapun tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
Baca juga: Promosi Miras Holywings Berbau Penistaan Agama yang Berujung Pencabutan Izin Usaha di Jakarta...
Buntut dari promosi prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night", polisi menangkap lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
Buntut prostitusi tersebut, izin usaha Hamilton Spa & Massage dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Griya spa tersebut kemudian disegel permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.