JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membidik tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia.
Saat ini, polisi telah menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka, salah satunya adalah direktur kreatif Holywings.
Namun polisi kini membidik tersangka lain yang posisinya lebih tinggi.
"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: 250 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Segel 12 Outlet Holywings di Jakarta
Budhi mengungkapkan, semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui promosi miras gratis itu bakal dimintai keterangan.
"Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas ke samping, ke bawah akan kena. Tentunya penyidik punya cara dan menemukan siapa-siapa yang bakal diperiksa kemudian yang sedang penyidik laksanakan," ujar dia.
Diketahui, promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Empat inisial terakhir adalah perempuan. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Baca juga: Polisi Segel Kantor Pusat Holywings di BSD Buntut Promosi Miras Berbau Penistaan Agama
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.
"Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.
Budhi mengatakan, penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cari Alat Bukti Baru, Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Promosi Miras Holywings"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.