JAKARTA, KOMPAS.com - Massa gabungan dari berbagai universitas telah membubarkan barisan dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Pantauan Kompas.com pukul 18.27 WIB, massa pengunjuk rasa bubar setelah gagal masuk ke area Gedung DPR/MPR RI.
Adapun sejumlah mahasiswa meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani keluar untuk menemui pengunjuk rasa.
Namun, usaha tersebut gagal tercapai setelah tak ada satu pun anggota DPR RI yang memberi kesempatan mahasiswa menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Baca juga: Mahasiswa Akan Gelar Aksi yang Lebih Besar di Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
Setelah mahasiswa membubarkan barisan, petugas PPSU bergegas membersihkan sampah yang berserakan di kawasan depan Gedung DPR/MPR RI.
Adapun aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
"Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Baca juga: Pemerintah Ogah Temui Mahasiswa yang Demo soal RKUHP di DPR, Ini Alasannya
Adapun dalam aksi sebelumnya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
"Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," ungkapnya.
Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.