Pada medio 2016, Sunny turut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek reklamasi yang diselidiki KPK.
Namanya disebut-sebut dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) proyek reklamasi yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sanusi menyebut Sunny terlibat sebagai perantara yang menghubungkan antara Ahok, Pemprov DKI Jakarta dan pengembang reklamasi.
Belakangan, KPK pun melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang Sunny.
Pencegahan itu dilakukan agar Sunny bisa dengan mudah diperiksa dalam kasus yang juga menyeret nama dua perusahaan properti kelas kakap, Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group, itu.
Baca juga: Saat Reklamasi hingga Eksploitasi Pesisir Jakarta Berujung pada Tangisan Warga Terdampak Banjir Rob
Saat akhirnya diperiksa KPK, Sunny pun membantah tuduhan bahwa ia menjadi perantara.
Ia mengakui memang kerap membantu menyusun jadwal Ahok, namun tak hanya untuk bertemu dengan pengembang, tapi masyarakat DKI lainnya.
"Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," ujar Sunny.
Selain itu, Sunny juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan komunikasi intens dengan pengembang dan DPRD DKI terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
"Pertama kalau lihat pembahasan raperda yang dilakukan sejak 2014 ya, pembicaraan dua kali saya dengan Pak Sanusi sih saya kira enggak bisa dikategorikan intens," ujar Sunny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, 5 September 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.